LSM Pandora juga mendorong Pemerintah Aceh agar segera menyiapkan Qanun sebagai landasan hukum kelembagaan, sebagaimana amanat Perpres No. 23 Tahun 2015, serta memastikan partisipasi publik dalam perumusannya.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sebagai penutup, Muhammad Helmi berharap langkah ini menjadi preseden positif bagi pelaksanaan kewenangan lain yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh dan dijanjikan dalam MoU Helsinki.

“Kita ingin melihat lebih banyak lagi kewenangan yang dikembalikan kepada Aceh sesuai perjanjian. Pemerintah pusat harus konsisten, dan Pemerintah Aceh harus profesional dan transparan dalam mengelola amanah ini,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp