Aceh Tamiang, Acntimes.id | Advokat sekaligus praktisi hukum, Aji Lingga, S.H., CGAP, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembuktian terbalik atas kepemilikan harta kekayaan para pejabat negara. Menurutnya, langkah ini akan menjadi wujud konkret dari komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Selama ini, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sering kali hanya menjadi formalitas belaka. Banyak dugaan data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi riil kekayaan para pejabat, dan publik tak diberi ruang cukup untuk mengawasi. Maka, pembuktian terbalik adalah jawaban. Biarkan pejabat yang menjelaskan asal-usul hartanya, bukan masyarakat yang harus membuktikan dugaan korupsi,” tegas Aji Lingga saat diwawancarai, Rabu (04/06/2025).

Ia menilai bahwa Perpres pembuktian terbalik tidak hanya sejalan dengan prinsip keadilan, tetapi juga merupakan alat progresif dalam memutus mata rantai korupsi yang sistemik. Aji menekankan bahwa Indonesia tidak kekurangan regulasi, melainkan kekurangan keberanian politik untuk melangkah lebih tegas.

“Presiden Prabowo punya legitimasi dan momentum kuat. Dengan dukungan mayoritas di parlemen serta harapan besar publik terhadap pemerintahan yang bersih, saatnya ada gebrakan nyata. Perpres pembuktian terbalik akan menjadi tonggak sejarah dalam pemberantasan korupsi di tanah air,” ujarnya.

Aji juga menambahkan, model pembuktian terbalik ini telah sukses diterapkan di berbagai negara yang serius memerangi korupsi. Dengan sistem ini, beban pembuktian akan berpindah kepada pejabat yang hartanya mencurigakan, tanpa menunggu proses pidana terlebih dahulu.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Kalau harta Anda halal, harusnya tidak takut membuktikan. Justru inilah saatnya mengangkat kembali kepercayaan rakyat terhadap integritas pejabat publik,” pungkasnya.

Dukungan dari kalangan praktisi hukum seperti ini dinilai penting sebagai suara moral dan pengingat bahwa agenda pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK atau lembaga penegak hukum, tetapi juga harus menjadi kebijakan strategis dari kepala negara.

Jika Perpres ini benar-benar diterbitkan, maka Prabowo akan mencetak sejarah sebagai Presiden yang berani menyentuh jantung persoalan: transparansi pejabat dan keberanian untuk membongkar kekayaan yang tidak wajar. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp