Jakarta, Acntimes.id | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sah secara administratif sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut diumumkan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 17 Juni 2025. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keputusan presiden tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai dokumen sejarah, aspek administratif, serta fakta-fakta di lapangan. “Presiden menyampaikan bahwa keempat pulau tersebut ditetapkan sah milik Aceh, karena secara historis memang masuk dalam wilayah Aceh,” ujar Dasco.
Sebelumnya, keempat pulau tersebut sempat dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang kemudian memicu kontroversi dan gelombang penolakan dari masyarakat Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil. Pulau-pulau itu selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas sosial dan budaya masyarakat pesisir Aceh, serta menjadi wilayah tangkapan nelayan lokal.
Keputusan Presiden Prabowo tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan solutif yang mengedepankan keadilan sejarah dan kedaulatan administratif. Pemerintah pusat juga memastikan bahwa penetapan ini dilakukan secara objektif dan menyeluruh, tanpa adanya intervensi politik atau tekanan sektoral.
Dengan keluarnya keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh diharapkan segera melakukan penyesuaian administratif dan memastikan bahwa pelayanan publik di empat pulau itu dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah pusat juga akan mengoordinasikan pembaruan data wilayah ke dalam sistem nasional administrasi kependudukan dan tata ruang.
Langkah tegas Presiden Prabowo ini mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat Aceh yang selama ini memperjuangkan pengembalian empat pulau tersebut ke pangkuan Tanah Rencong. (*)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan