Jakarta, Acntimes.id | Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku secara nasional per Senin, 16 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian triwulanan yang mengacu pada kondisi ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Meski dilakukan penyesuaian, mayoritas golongan pelanggan rumah tangga dan penerima subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan layanan listrik nasional.
Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Stabil
Demi menjamin akses listrik yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, PLN menetapkan tarif subsidi sebagai berikut:
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh
Golongan ini tetap mendapatkan perlindungan dalam bentuk subsidi langsung yang disalurkan melalui tarif listrik.
Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi
Bagi pelanggan yang tergolong rumah tangga mampu, tarif listrik disesuaikan sesuai golongan daya:
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang tidak lagi menerima subsidi dan mencerminkan biaya keekonomian penyediaan listrik.
Tarif untuk Layanan Sosial
Golongan pelanggan sosial seperti rumah ibadah, yayasan, dan lembaga sosial lainnya juga memperoleh tarif khusus yang lebih rendah:
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh
Kebijakan Stabilitas Tarif hingga Kuartal II
Direktur Utama PLN menyatakan bahwa hingga akhir kuartal II (Juni 2025), tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan. Hal ini diambil demi menjaga kepastian biaya listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menyeimbangkan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal dalam menentukan struktur tarif listrik. (*)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan