Medan, Acntimes.id – Pengadilan Tinggi Sumatera Utara melalui putusan Nomor: 1658/Pid.Sus/2025/PT.Mdn menyatakan Mhd. Ilham, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tidak bersalah (onslag).
Mhd. Ilham yang sehari-hari dikenal dengan sapaan “Pak Ogah” merupakan klien dari Kantor Advokat Boby Irfiandi Ginting & Partners. Ia sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Medan dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya. Namun, menurut kuasa hukum terdakwa dalam persidangan terungkap fakta bahwa klien tidak pernah mengajak apalagi memaksa korban untuk melakukan hubungan intim sebagaimana didakwakan.
“Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa Mhd. Ilham tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Karena itu, kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang dengan bijak memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Boby Irfiandi Ginting, penasihat hukum terdakwa.
Ia menambahkan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum tetap dapat ditegakkan secara adil, tanpa memandang status sosial terdakwa. “Sering kita dengar ungkapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Putusan ini membuktikan bahwa hal tersebut tidak selalu benar. Keadilan masih dapat dirasakan oleh masyarakat kecil seperti Mhd. Ilham,” tegasnya.
Boby juga berharap agar penegakan hukum ke depan semakin konsisten menghadirkan keadilan bagi semua pihak. “Kami berharap hukum selalu ditegakkan dengan benar, tanpa pandang bulu, sehingga setiap orang berhak memperoleh perlindungan dan keadilan yang setara di mata hukum,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan