Aceh Tamiang, Acntimes.id – Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang dan beberapa Kabupaten lainnya di Aceh tidak hanya menghancurkan infrastruktur dan pemukiman, tetapi juga melumpuhkan sendi-sendi perekonomian masyarakat. Di tengah kondisi darurat ini, desakan agar perbankan dan lembaga pembiayaan (leasing) menunjukkan empati kemanusiaan semakin menguat. Senin (15/12/2025).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA), Ajie Lingga, S.H., CGAP., mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah taktis guna menyelamatkan nasabah yang terdampak bencana.
Ajie Lingga menyoroti kegelisahan masif yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak dari mereka yang kini kehilangan harta benda, namun tetap dibayang-bayangi oleh kewajiban pemotongan gaji otomatis (auto-debet) oleh pihak bank.
“Ini adalah ironi di tengah tragedi. Saat rakyat sedang berjuang untuk sekadar makan dan membersihkan lumpur dari rumah mereka, jangan sampai sistem perbankan tetap bekerja tanpa kompromi memotong gaji dan menagih angsuran. Kami meminta Bank Aceh Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan seluruh perusahaan leasing untuk membuka mata hati. Jangan sampai profit perbankan diutamakan di atas penderitaan rakyat yang sedang berduka,” tegas Ajie Lingga.
Secara akademis dan regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki instrumen untuk menetapkan kebijakan countercyclical bagi daerah terdampak bencana. Hal ini lazim dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus melindungi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran akibat kondisi Force Majeure.
Oleh karena itu, LBH KANTARA menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu penerapan moratorium angsuran dan mendesak perbankan (khususnya Bank Aceh dan BSI) serta leasing untuk memberikan penundaan pembayaran (grace period) pokok dan bunga/margin selama 3 hingga 6 bulan bagi nasabah terdampak banjir di Aceh tanpa denda keterlambatan.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan