Juga meminta kebijakan khusus agar pemotongan gaji ASN yang menjadi korban bencana dihentikan sementara. Dana tersebut jauh lebih dibutuhkan untuk recovery fisik dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga pasca-bencana.
Kemudian, Ajie juga Mendesak Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh untuk segera menyurati OJK dan pimpinan pusat perbankan terkait, guna menetapkan status kondisi khusus yang mewajibkan relaksasi kredit.
Ajie Lingga mengingatkan bahwa bank dan lembaga keuangan selama ini telah mendapatkan keuntungan besar dari masyarakat. “perbankan hidup dari dana dan bunga/margin yang dibayarkan masyarakat. Sekarang saat nasabah (“tuan”-nya bank) sedang tertimpa musibah, sudah sewajarnya bank hadir memberi ‘nafas’. Relaksasi 3-6 bulan tidak akan membuat bank bangkrut, tapi bagi korban banjir, itu adalah penyambung nyawa,” tambah Ajie.
LBH KANTARA menegaskan akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan langkah-langkah advokasi lebih lanjut jika institusi keuangan terkait menutup mata terhadap penderitaan korban banjir di Aceh .
“Kemanusiaan harus selalu diletakkan di atas kalkulasi bisnis semata. Kami menunggu langkah konkret Negara dan perbankan,” tutup Ajie Lingga.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan