Langkat, Acntimes.id – Keadilan kembali ditegakkan di Pengadilan Negeri Stabat. Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Edi Sahputra Sitepu alias Putra dari segala dakwaan dan tuntutan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Putusan ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menimbang bahwa dalil-dalil dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Lex Prosperitas Law Firm Indri Ari Pratami Hasibuan, S.H., Ridzwan, S.H., M.H., Ezzie Fadhlirridho, S.M., S.H., M.H., dan Nanda Aulia, S.H., M.H menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi kebenaran materiil.
Mewakili tim hukum, Ridzwan menyampaikan pandangannya: “Putusan bebas ini mencerminkan objektivitas peradilan dan penerapan hukum yang presisi. Unsur pidana tidak terpenuhi, sehingga klien kami mutlak harus dibebaskan demi hukum.”
Lebih lanjut, Tim Lex Prosperitas juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat persidangan. “Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini murni berdasarkan fakta tanpa intervensi. Penghargaan juga kami sampaikan kepada JPU yang bersikap profesional dengan segera membebaskan klien kami dari tahanan pasca-putusan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Lex Prosperitas Law Firm dalam mengawal hak-hak klien demi terciptanya penegakan hukum yang jujur, profesional, dan berkeadilan.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan