Aceh Tamiang, Acntimes.id – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) secara resmi memberikan pendampingan hukum terhadap seorang korban anak di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana cabul di Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang oleh ibu korban pada tanggal 29 Oktober 2025. Korban, sebut saja Mawar (13), diduga mengalami pencabulan yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, SH., CGAP., menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal penuh proses hukum ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku diganjar hukuman yang setimpal.
“Kami dari LBH Kantara berkomitmen akan terus mengawal kasus ini mulai dari tahap penyidikan di kepolisian, kejaksaan, sampai nanti di persidangan,” tegas Ajie Lingga di Aceh Tamiang, Rabu (12/11/2025).
Ajie Lingga menegaskan, “Kami akan pastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Lebih lanjut, LBH Kantara tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis korban.
“Trauma yang dialami korban anak adalah prioritas kami. Untuk itu, LBH Kantara juga turut membantu menanggung biaya psikolog untuk kebutuhan pemulihan mental anak korban,” jelasnya.
Upaya pemulihan trauma ini, lanjut Ajie, mendapat dukungan dari berbagai pihak yang peduli. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan bantuan dari beberapa teman-teman di DPRK Aceh Tamiang serta salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang juga turut membantu meringankan biaya psikolog untuk korban,” tambahnya.
Guna menjamin keamanan dan keselamatan korban selama proses hukum berjalan, LBH Kantara telah mengambil langkah perlindungan lebih lanjut.
“Kami memandang perlindungan terhadap korban anak ini sangat vital. Oleh karena itu, LBH Kantara juga telah melayangkan surat resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk meminta perlindungan secara resmi bagi korban,” pungkas Ajie Lingga.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan