Aceh Tamiang | AcnTimes.id – Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebanyak 164 dus rokok merek ABI dengan pita cukai yang diduga salah peruntukan (salah banderol) berhasil diamankan berkat peran aktif warga bersama Polres Aceh Tamiang, Sabtu malam, 7 Juni 2025, di ruas Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan barang dalam jumlah besar menggunakan truk Colt Diesel yang mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dan tim kepolisian segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan ratusan dus rokok merek ABI yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan banderol atau salah isi modus yang dikenal dengan istilah salah banderol.
Dalam kendaraan itu, turut diamankan dua orang pelaku, yakni sopir dan kernet, yang diketahui berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik guna mendalami asal muasal barang dan jaringan distribusi yang terlibat.
Modus ini kerap digunakan oleh jaringan pengedar rokok ilegal untuk menghindari beban cukai yang semestinya dibayar kepada negara. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok salah banderol juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.
Barang bukti dan para pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan kini tengah diproses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat ketentuan pidana yang relevan, yaitu:
Pasal 58
“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 55
“Setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang palsu atau telah dipalsukan; serta mempergunakan pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Lebih lanjut, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-7/BC/2022, ditegaskan bahwa:
“Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.”
Beberapa bentuk kesalahan peruntukan yang dijelaskan dalam SE-7/BC/2022 meliputi:
Menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan pada produk sigaret kretek mesin;
Memakai pita cukai dengan tarif yang lebih rendah dari yang seharusnya;
Melekatkan pita cukai pada produk dengan isi/volume lebih kecil, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi tidak sesuai.
Menanggapi penangkapan ini, media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa, yang membenarkan bahwa saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. Namun Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, Pitra, tidak memberikan jawaban atau tanggapan pasti atas permintaan konfirmasi dari salah satu media lokal di Aceh Tamiang.
Peran otoritas bea cukai sangat krusial dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, khususnya dalam kasus-kasus seperti ini. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana barang seperti ini bisa lolos dari pabrik hingga sampai ke Aceh tanpa terdeteksi aparat bea cukai? Apalagi diketahui bahwa pabrik rokok CV. Berkah Amalia Tobacco berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur jauh dari titik penangkapan.
Pihak Polres Aceh Tamiang menyampaikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi, gudang penyimpanan, pemodal, hingga jalur distribusi rokok ilegal lintas daerah.
Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal, demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil. (red)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan