Dengan dimulainya penyaluran Dana Otsus Tahap I ini, tahun 2025 menjadi momen strategis bagi Aceh, khususnya Aceh Tamiang, untuk membuktikan bahwa dana otonomi bisa dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan sosial. Keterlibatan aktif masyarakat dan komitmen keterbukaan dari seluruh jajaran pemerintahan, diharapkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana Otsus dapat meningkat.
Aceh Tamiang harus menjadi contoh daerah yang amanah bukan sekadar menjalankan rutinitas anggaran, tetapi membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Semangat ini sejalan dengan upaya membangun daerah yang bersih, berdaya saing, dan berkeadilan sosial menuju terwujudnya Asta Cita Indonesia yang lebih maju. (Red)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan