Aceh Tamiang, Acntimes.id | Pemerintah Provinsi Aceh telah memulai penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I tahun anggaran 2025 kepada 15 kabupaten/kota, dengan total alokasi sebesar Rp1,1 triliun. Salah satu penerima dana tersebut adalah Kabupaten Aceh Tamiang yang memperoleh alokasi sebesar Rp41 miliar.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penyaluran dana ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur kekhususan Aceh dalam menerima Dana Otsus sebagai bentuk penguatan otonomi dan percepatan pembangunan. Dana ini bertujuan mendukung layanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta reformasi birokrasi berbasis kearifan lokal.

Namun demikian, besarnya alokasi anggaran ini membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan dan benar-benar menyentuh kepentingan rakyat. Menanggapi hal ini, Sekretaris PANDORA (Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi) M Helmi, menyampaikan seruan kepada seluruh elemen masyarakat di Aceh Tamiang untuk aktif mengambil peran dalam proses pengawasan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah.

“Dana Otsus bukan hanya angka dalam APBK, tapi wujud nyata janji negara untuk keadilan dan pemerataan pembangunan. Kami mengajak masyarakat menjadi pengawas anggaran di daerah masing-masing, agar tidak ada celah bagi praktik yang menyimpang,” ujar Helmi.

PANDORA juga menegaskan bahwa instansi pemerintah dan dinas-dinas di Aceh Tamiang memiliki kewajiban moral dan legal untuk membuka informasi anggaran secara berkala. Hal ini sejalan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik menyediakan data anggaran dan program kepada masyarakat luas.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Publikasi di media sosial dan media online menjadi sarana strategis untuk memastikan rakyat tahu, paham, dan mampu mengawasi. Transparansi adalah pondasi bagi terwujudnya ‘Asta Cita’ dari Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah,” tambahnya.

Helmi berharap kolaborasi antara masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan pemerintahan daerah akan memperkuat tata kelola dana publik yang bersih, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Dengan dimulainya penyaluran Dana Otsus Tahap I ini, tahun 2025 menjadi momen strategis bagi Aceh, khususnya Aceh Tamiang, untuk membuktikan bahwa dana otonomi bisa dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan keadilan sosial. Keterlibatan aktif masyarakat dan komitmen keterbukaan dari seluruh jajaran pemerintahan, diharapkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana Otsus dapat meningkat.

Aceh Tamiang harus menjadi contoh daerah yang amanah bukan sekadar menjalankan rutinitas anggaran, tetapi membiasakan hal yang benar, bukan membenarkan hal yang biasa. Semangat ini sejalan dengan upaya membangun daerah yang bersih, berdaya saing, dan berkeadilan sosial menuju terwujudnya Asta Cita Indonesia yang lebih maju. (Red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp