Aceh Tamiang, Acntimes.id – Informasi tertundanya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Aceh Tamiang akhirnya berbuntut panjang. Informasi yang beredar menyebutkan, sebanyak puluhan guru belum menerima hak mereka sejak akhir tahun 2024 hingga memasuki triwulan berjalan 2025.
Dugaan adanya kelalaian administratif di Dinas Pendidikan setempat membuat LSM PANDORA turun tangan. Mereka disebut telah melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengusut persoalan ini. Rabu (3/9/2025).
Ketika dikonfirmasi wartawan, Sekretaris Jendral PANDORA, M Helmi, tak menampik kabar tersebut. “Benar, kami sudah menyampaikan laporan ke Inspektorat. Dari informasi yang kami peroleh, ada dana yang sebenarnya tersedia, tapi tidak dibayarkan karena kesalahan administrasi. Akibatnya, hak guru tertunda cukup lama. Itu jelas tidak wajar,” tegasnya.
Namun, saat ditanya lebih jauh soal detail laporan, ia enggan merinci. “Biar Inspektorat yang menelusuri. Kami tidak bisa membuka semua, tapi yang jelas ada indikasi kelalaian nyata yang merugikan para guru. Itu alasan kami melapor,” tambahnya.
Awak media juga menanyakan apa harapan PANDORA setelah laporan itu disampaikan. Dengan nada serius, Helmi menjawab singkat, “Kami berharap Inspektorat bisa merespons cepat, jangan menunggu lama. Ini menyangkut hak keuangan ASN guru yang sudah lama tertunda. Publik menunggu hasilnya.” tegas Helmi.
Pernyataan itu membuat publik kian penasaran, ada apa sebenarnya di balik kelalaian administratif yang membuat tunjangan para guru belum juga cair hingga kini?
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan