Sumatera Barat | Pengurus Wilayah Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (PW LBH GP Ansor) Sumatera Barat menyatakan siap memberikan opini hukum atas kegaduhan yang melibatkan HI dengan politisi muda Rico Alviano. Kegaduhan tersebut muncul ke ruang publik usai HI menyampaikan sejumlah tudingan hukum setelah dirinya batal menjadi Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Ketua PW LBH GP Ansor Sumbar, Eko Kurniawan, menegaskan bahwa lembaganya siap memberikan pandangan hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, agar polemik ini tidak berkembang tanpa arah.
“Tentu posisi kami adalah memberikan opini hukum terhadap apa yang terjadi antara HI dengan Rico Alviano. Apabila memang ada dugaan pidana, kita harapkan penyelesaiannya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Baik HI maupun Rico sama-sama memiliki hak hukum sesuai aturan yang berlaku di negara hukum,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2025).
Menurut Eko, dalam negara hukum seperti Indonesia, tidak boleh ada tindakan sepihak. Ia mengutip asas hukum dari buku Analisa Asas Domitus Litis dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perspektif Perjak No 15 Tahun 2020 karya Hendra Setyawan Theja, SH., MH, yang menyatakan bahwa seluruh proses penyelesaian konflik hukum harus mengedepankan asas keadilan, bukan sekadar pembalasan.
Rico Alviano Buka Suara
Sementara itu, Rico Alviano juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut HI sebelumnya pernah menyampaikan keinginan menjadi TA di DPR RI, namun terkendala syarat administratif.
“Dia itu sering bersama saya. Jadi saya tidak menyangka kalau dia merekam pembicaraan telepon kami. Isu rekaman itu kini menjadi objek laporan. Padahal, dia pernah minta jadi TA saya. Tapi untuk jadi TA, minimal harus berpendidikan S1 sesuai syarat dari Sekretariat DPR RI, dan dia tidak memenuhi syarat itu,” ujar Rico, Sabtu (17/5/2025).
Anggota DPRD Sumbar periode 2019–2024 itu juga berharap HI bisa lebih objektif dalam menyikapi keadaan dan menghormati aturan yang berlaku, tanpa membangun narasi yang justru menyesatkan publik.
Jaga Persatuan, Taat Hukum
PW LBH GP Ansor Sumbar menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kedamaian dalam kehidupan sosial. Hal ini sejalan dengan sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia.
“Perbedaan pendapat dan persoalan hukum semestinya tidak membuat kita tercerai berai. Kita harus saling menghargai, menghormati, dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima,” tegas Eko, alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Terkait klaim HI soal kegiatan jurnalistik saat merekam pembicaraan pribadi, PW LBH GP Ansor Sumbar menilai hal tersebut tidak relevan. Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Maka jika rekaman dilakukan di luar konteks jurnalistik dan tanpa izin, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kami harap kegaduhan ini tidak berlarut-larut. Penyelesaian terbaik tetaplah melalui jalur hukum yang adil, terbuka, dan tidak saling menjatuhkan,” pungkas Eko. (red)
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan