Banda Aceh, Acntimes.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran, memimpin ekspose perkara dari Kejari Aceh Tamiang yang diusulkan untuk diselesaikan melalui Re Justice. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kajati Aceh. Sabtu (9/8/2025).
Ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diikuti oleh Kajari Aceh Tamiang beserta jajarannya.
Kajari Aceh Tamiang mengajukan penerapan Restorative Justice terhadap tersangka Mulyadi Bin Ilyas (40), wiraswasta, yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dalam ekspose tersebut, Direktur C pada Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice setelah melakukan penilaian menyeluruh, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab.
Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara tertentu dapat dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan mengutamakan kepentingan korban tanpa mengabaikan keharmonisan masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan