Aceh Tamiang, Acntimes.id | LSM PANDORA mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

PANDORA menilai bahwa penunjukan pejabat fungsional madya sebagai PPTK yang diduga telah berjalan sebelum akhirnya diganti berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Atas dasar itu, PANDORA meminta agar Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, dan Polres Aceh Tamiang segera melakukan pemeriksaan formal terhadap proses tersebut.

“Kalau ada kekeliruan, jangan dibiarkan berlalu begitu saja. Harus dievaluasi dan ditindak secara terukur dan terarah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekretaris PANDORA, M. Helmi, Jumat (18/7/2025).

Helmi juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, maka hal tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kita tidak bicara niat baik atau sudah diganti. Kita bicara soal apakah proses penunjukan itu sudah berdampak secara anggaran. Kalau sudah, maka bisa masuk unsur Pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” ujar Helmi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pasal 3 UU Tipikor menyebut:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”

PANDORA menegaskan bahwa dalam sistem keuangan negara yang berbasis pengendalian internal, tidak boleh ada toleransi terhadap kelalaian administratif yang berdampak pada potensi kerugian keuangan publik.

“Kalau memang tidak sesuai, siapa pun yang menetapkan dan menyetujui itu harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya dengan alasan sudah diganti lalu dianggap selesai,” pungkas Helmi.

PANDORA menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Aceh Tamiang sebagai bentuk tindak lanjut pemantauan mereka terhadap dugaan maladministrasi dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di DPMTSP Aceh Tamiang.(red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp