Helmi menegaskan bahwa jika Bupati Aceh Tamiang tidak segera mengevaluasi Dewas, maka pihaknya akan menyurati Kementerian Kesehatan, Inspektorat, dan Ombudsman RI agar melakukan audit tata kelola rumah sakit tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan karena persoalan tata kelola dan pengawasan yang salah dari hulu. RSUD adalah pelayanan dasar yang menyangkut hak hidup rakyat,” pungkasnya.
Terpisah, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Ajie Lingga, SH., CGAP menilai bahwa pembiaran terhadap komposisi Dewas yang tidak sesuai regulasi adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip good governance dalam pelayanan publik, yang justru akan menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Jika Dewas diisi oleh orang-orang yang tidak punya kapasitas dalam dunia perumahsakitan, lalu untuk apa akreditasi itu diberikan? Ini sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran sistemik dan berpotensi maladministrasi,” ujar Advokat Pirang sapaan akrabnya.
Menurutnya, akreditasi rumah sakit tidak hanya bicara soal dokumen, audit, dan visitasi, tetapi juga mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan pasien.
“Kalau pasien mengeluh, pelayanan diduga amburadul, tapi Dewas diam itu artinya sistem pengawasan hanya formalitas. Dan itu cukup menjadi dasar untuk diajukan pencabutan akreditasi, atau setidaknya dilakukan evaluasi menyeluruh,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan