Banda Aceh, Acntimes.id – Inspektorat Aceh resmi mengirimkan surat kepada Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan oleh LSM Pandora Muda Sedia terkait lemahnya manajemen dan pelayanan di RSUD Aceh Tamiang. Surat dengan nomor 700.1.2.4/2203/2025 itu diteken langsung oleh Plt. Inspektur Aceh, Ir. Abdullah, ST., CFrA.
Aduan tersebut berasal dari LSM Pandora Muda Sedia melalui surat bernomor 008/PMS/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025 yang kemudian diterima Inspektorat Aceh pada 28 Juli 2025.
Sekretaris Jenderal Pandora Muda Sedia dalam keterangannya menyampaikan bahwa beberapa hal telah disampaikan dalam pengaduan itu, yang pada intinya menyangkut buruknya pelayanan RSUD Aceh Tamiang yang kian hari tidak ada perubahan menurut berbagai sumber yang pihaknya dapatkan.
Ia juga menegaskan, buruknya layanan itu juga dipertegas pasca sidak Wakil Bupati Aceh Tamiang beberapa waktu lalu, di mana fakta pelayanan yang ditemukan menjadi patokan utama dalam menilai seriusnya persoalan. “Patokan kami jelas, sidak Wakil Bupati sudah menunjukkan potret pelayanan yang sangat miris, dan itu yang kami dorong agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Inspektorat Aceh meminta agar Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen RSUD. Proses pemeriksaan juga diinstruksikan mengacu pada Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) yang ditetapkan KPK melalui konsep Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), mengingat layanan kesehatan RSUD merupakan salah satu sektor vital bagi masyarakat.
Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Aceh Tamiang dan LSM Pandora Muda Sedia sebagai pihak pelapor.
Dengan adanya instruksi resmi dari Inspektorat Aceh ini, publik menanti langkah konkret dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan evaluasi kinerja dan pelayanan RSUD. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan menyeluruh, termasuk penindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan