Aceh Taming, Acntimes.id | Puluhan guru ASN di Aceh Tamiang kembali harus menelan kekecewaan akibat belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2024. Padahal, mereka telah menjalankan kewajiban penuh, melaksanakan tugas mengajar dan memenuhi beban kerja sesuai aturan. Namun hak normatif mereka yang seharusnya diterima sejak akhir tahun lalu hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian pencairan.
Salah satu guru yang terdampak, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mereka sudah berulang kali mendatangi Dinas Pendidikan Aceh Tamiang sejak awal 2025. Berbagai alasan disampaikan secara bergantian mulai dari menunggu SKCO dan SILPA, proses audit BPK, hingga akhirnya dinyatakan bahwa dananya telah tersedia namun belum bisa dicairkan karena harus menunggu Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P).
Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh BPK Perwakilan Aceh kepada salah satu guru tertanggal 9 Juli 2025, dijelaskan secara gamblang bahwa dana untuk TPG tersebut telah tersedia dalam bentuk SILPA terikat sebesar Rp2,7 miliar di Kas Daerah. Namun, karena Dinas Pendidikan melakukan kesalahan input akun belanja pada tahun anggaran 2024, anggaran untuk 45 guru PPPK tidak masuk pada pos yang benar. Akibatnya, dana tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun berjalan dan harus menunggu hingga APBK Perubahan 2025.
BPK juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Aceh Tamiang tidak mengusulkan kembali anggaran yang salah input itu dalam dokumen RKP, KUA, dan APBD Murni 2025, sehingga pembayaran hanya dapat dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan yang dalam praktiknya bisa terjadi paling cepat September 2025.
Saat dikonfirmasi langsung oleh salah satu guru kepada pihak Dinas Pendidikan, dijelaskan bahwa Aceh Tamiang memiliki “aturan sendiri”, dan meski dana sudah berada di BPKD, pencairan tetap tidak bisa dilakukan karena perubahan anggaran belum disahkan.
“Dana sebenarnya sudah ada di BPKD, tapi belum bisa dicairkan karena belum perubahan’. Katanya, perubahan ini paling cepat disetujui bulan September.” ucap narasumber dari menjelaskan hasil percakapan dengan salah satu staf di Dinas Pendidikan Atam.
Terpisah, LSM Pandora merespon permasalahan ini dengan mengatakan ada dugaan terjadinya kelalaian administratif yang sistemik. Dalam konteks hukum, hal ini tidak bisa dianggap sepele. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang PNS menyalahgunakan wewenang atau lalai sehingga merugikan negara dan/atau ASN lainnya. Pasal 4 huruf d dan g menyebutkan secara eksplisit larangan untuk menyebabkan kerugian keuangan negara. Bahkan Pasal 8 memberikan ruang pemberian sanksi sedang atau berat terhadap pelanggaran semacam ini.
“Dari sisi regulasi teknis, Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 Pasal membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan TPG tahun sebelumnya, jika belum diterima. Hal ini memperkuat posisi para guru yang menuntut hak mereka segera dibayarkan, karena tidak ada alasan hukum yang sah untuk terus menunda pencairan, terlebih ketika dana telah tersedia dan SKTP telah terbit.” Jelas M Helmi sekretaris Pandora.
Sementara itu, lanjut Helmi, dari sudut pandang etika pelayanan publik, kasus ini menjadi contoh buruk birokrasi yang tidak berpihak pada pelayan negara yang justru menjadi tulang punggung pendidikan. Guru-guru yang mestinya mendapatkan dukungan, justru diabaikan oleh sistem yang lamban dan saling lempar tanggung jawab.
“Kami mendorong para guru agar mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lebih lanjut, termasuk mengadukan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, bahkan melakukan aksi kolektif melalui forum guru atau asosiasi profesi. Dengan harapan hak para guru harus dibayar, kelalaian harus dievaluasi, dan birokrasi harus bertanggung jawab.” tutup M Helmi.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan