Melalui petitum yang diajukan, para pemohon meminta Mahkamah Agung untuk:

Sponsor: ACNTimes
Iklan
  1. Menyatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 PMK No. 2/PMK.09/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan Menteri Keuangan untuk mencabut PMK tersebut;
  3. Memerintahkan Presiden untuk menetapkan lembaga pengawas perpajakan yang independen melalui Peraturan Presiden;
  4. Menyatakan bahwa putusan Mahkamah dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).

Ajie Lingga menyebut permohonan ini sebagai sinyal kuat kepada pemerintah untuk meninjau kembali arsitektur pengawasan fiskal. Jika dikabulkan, menurutnya, uji materiil ini akan menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta bebas dari tekanan struktural kementerian. (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp