Aceh Tamiang, Acntimes.id | Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Ajie Lingga, S.H., CGAP, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Permohonan tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Kuala Simpang untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selasa (17/06/2025).

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dalam permohonannya, Ajie menilai bahwa PMK tersebut mengandung cacat formil dan materil, karena menempatkan Komwasjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK a quo.

“Tidak ada pengawasan yang bisa disebut independen jika berada di bawah institusi yang diawasinya. Ini bertentangan dengan prinsip good governance dan berpotensi terjadi konflik kepentingan yang serius,” tegas Ajie dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan Komwasjak dalam struktur Kementerian Keuangan justru berpotensi menghambat peran publik dalam pengawasan fiskal. Menurutnya, sistem perpajakan akan kehilangan kepercayaan publik jika mekanisme pengawasannya tetap bersifat internal dan tidak independen.

Permohonan ini mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Disebutkan pula bahwa pembentukan lembaga pengawas lintas instansi tidak boleh hanya melalui peraturan menteri, melainkan harus didasarkan pada undang-undang atau setidaknya Peraturan Presiden.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sebagai perbandingan, Ajie mencontohkan keberadaan lembaga-lembaga pengawas independen seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seluruhnya bersifat non-struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian teknis.

Para pemohon juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa lembaga pengawas seharusnya bersifat independen dan bebas dari kendali struktural instansi yang diawasi.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp