Balikpapan, Acntimes.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran yang menyebabkan kerugian finansial signifikan terhadap sebuah perusahaan kontraktor pertambangan di Kalimantan Timur.
Kasus ini mencuat setelah PT. BAR melaporkan hilangnya dokumen tagihan (invoice) senilai lebih dari Rp54 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada ADS (44), yang saat itu bertindak sebagai kurator dalam proses kepailitan PT. KS. Dokumen tersebut diserahkan secara resmi pada tanggal 21 dan 28 September 2020 untuk kepentingan verifikasi piutang.
Namun, hingga proses peralihan hak tagih (cessie) dilakukan antara PT. BAR dan PT. LCI pada 15 Desember 2021, dokumen asli tidak pernah dikembalikan oleh ADS. Padahal, dalam perjanjian cessie tersebut, PT. LCI telah membeli hak tagih senilai Rp54.005.054.743 dari PT. BAR dengan nilai kesepakatan sebesar Rp30 miliar, yang akan dibayarkan secara angsuran sebesar Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun.
Sayangnya, PT. LCI hanya melaksanakan tiga kali pembayaran disertai dana awal, dengan total Rp6,29 miliar, meninggalkan kekurangan sebesar Rp23,71 miliar. Ketika ditagih oleh PT. BAR, PT. LCI berdalih belum menerima dokumen invoice asli, yang sebenarnya sudah berada di tangan kurator sejak awal.
Penyelidikan Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap bahwa dokumen penting tersebut tidak pernah dikembalikan oleh tersangka ADS, yang kini diduga dengan sengaja melakukan penggelapan dan/atau perusakan dokumen milik pihak lain.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengganggu kepastian hukum dan iklim bisnis di sektor pertambangan,” tegas perwakilan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 375 KUHP jo Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan dan perusakan dokumen milik pihak lain secara melawan hukum.
Perkara telah dilimpahkan beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan korporasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjadi korban pelanggaran pidana.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan