Balikpapan, Acntimes.id | Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan konsumen dengan membongkar praktik penjualan beras bermerek Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium yang terbukti tidak sesuai dengan standar mutu yang diklaim pada kemasan. Pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Balikpapan Selatan setelah adanya laporan dari konsumen melalui kuasa hukumnya.
Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa beras yang dijual tidak memenuhi kriteria beras premium sebagaimana tertera pada label. Selain itu, produk tersebut tidak terdaftar secara resmi di Badan Pangan Nasional, sehingga menyalahi aturan distribusi pangan yang berlaku.
“Kami menyita nota pembelian, dua karung beras contoh, dan sekitar 800 karung beras lainnya yang diduga bermasalah. Ini langkah nyata Polri dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat konferensi pers di Mapolda Kaltim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan sanksi denda, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menipu konsumen.
Yuliyanto juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk kebutuhan pokok, khususnya yang mengklaim kualitas premium. Ia menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar resmi dan memenuhi ketentuan mutu. Bila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konsumen bukan hal sepele. Polri terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara tegas sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan