Pidie, Acntimes.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, atas dugaan pengoplosan beras di sebuah pabrik padi yang tidak lagi beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas curang dalam distribusi beras di lokasi tersebut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin Ipda Ade Andra, S.Tr.K. langsung bergerak ke lokasi dan menemukan BH sedang melakukan aktivitas mencurigakan.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., membenarkan bahwa pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan cara mengoplos beras dari berbagai merek dan sumber untuk dikemas ulang dan dipasarkan kembali.

Barang Bukti yang Diamankan yaitu, 1 unit mobil Toyota Kijang pick-up hitam, 1 mesin jahit karung beras merk Newlong, 3 gulung benang nilon merah-putih dan 1 gulung benang hitam, 1 timbangan merk Fit warna abu-abu, 25 karung beras Cap Udang @15 kg, 2 karung beras SU @5 kg, 2 karung beras polos @50 kg, 27 karung kosong merek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merek Yusima, 1 lembar terpal biru.

Menurut hasil interogasi, BH memperoleh 50 karung beras bermerek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani, lalu dikemas ulang ke dalam karung merek Cap Udang dan SU untuk dipasarkan kembali ke wilayah Aceh Besar.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Saat penggeledahan, proses turut disaksikan oleh Geuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh. BH beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau proaktif melapor jika menemukan praktik serupa,” tegas AKP Dedy Miswar.

BH kini dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp