Jakarta, Acntimes.id | Satuan Tugas Pangan Polri resmi menaikkan status kasus dugaan pengoplosan beras ke tahap penyidikan setelah menemukan ketidaksesuaian serius antara mutu, harga, dan berat kemasan beras premium dan medium yang beredar di pasaran. Temuan ini mengindikasikan praktik curang yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun setiap tahunnya.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Investigasi intensif berlangsung pada 6 hingga 23 Juni 2025, mencakup 10 provinsi dengan pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras yang beredar luas. Hasilnya, sejumlah produk terindikasi telah mengalami pengoplosan dan dijual tidak sesuai standar mutu maupun label.

Barang bukti yang disita berasal dari berbagai produsen, termasuk PT PIM, PT FS, serta sebuah toko berinisial SY. Merek-merek yang diamankan dalam penggerebekan antara lain Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Produk-produk tersebut diduga kuat telah dimanipulasi dari sisi mutu maupun kemasan, sehingga menyesatkan konsumen.

“Ini bukan hanya soal kecurangan dagang, tapi juga kejahatan yang berdampak sistemik terhadap hak konsumen,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia menyebutkan bahwa para pelaku terancam pidana berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas, serta menjaga integritas sistem distribusi pangan nasional.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp