“Kepada para DPO Kejaksaan kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kajati Aceh dalam pernyataan resminya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. [ ]
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan