Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jepara berhasil mengamankan seorang terpidana perempuan asal Kejaksaan Negeri Bireuen yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Minggu (18/5/2025) pukul 16.30 WIB.Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kekerasan Rumah Tangga

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pesajen, Demaan IV, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari media sosial resmi milik Kejaksaan, terpidana terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap anak tirinya pada Januari 2020. Kekerasan tersebut meliputi tindakan memukul, mencakar, mencubit, menampar, dan menendang yang menyebabkan luka dan trauma pada anak korban.

Ironisnya, pelaku merupakan ibu tiri yang seharusnya memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan mengasuh anak korban. Perbuatannya melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Perkara ini telah melalui proses peradilan hingga ke tingkat kasasi.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2180 K/Pid.Sus/2021 tanggal 20 September 2022 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bireuen melalui putusan Nomor: 100/Pid.Sus/2020/PN Bir tanggal 5 Agustus 2020 juga menjatuhkan vonis yang sama. Namun, sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui putusan Nomor: 233/Pid/2020/PT BNA tanggal 21 Oktober 2020, sebelum akhirnya diputus secara final di tingkat kasasi.

Kejaksaan Negeri Bireuen telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana namun tidak pernah diindahkan. Ketidakhadiran yang berulang dan sikap tidak kooperatif menyebabkan terpidana resmi ditetapkan sebagai buron.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program “Tabur Buronan”, Kejati Aceh menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelanggar hukum yang mencoba menghindari proses keadilan.

“Kepada para DPO Kejaksaan kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kajati Aceh dalam pernyataan resminya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. [ ]

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp