Banda Aceh, Acntimes.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Ketiga tersangka tersebut adalah S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya, TM mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya dan TR Sekretaris Daerah Aceh Jaya.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penahanan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah pemeriksaan kesehatan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup. Kasus ini terkait penyalahgunaan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2019–2023.

Perkara bermula dari proposal bantuan PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare yang diajukan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat. Namun hasil verifikasi menunjukkan sebagian lahan bukan milik pekebun, melainkan milik eks PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, bahkan ditemukan lahan tanpa tanaman sawit masyarakat.

Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi, sehingga BPDPKS menyalurkan dana Rp38,42 miliar ke rekening koperasi. Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian negara mencapai jumlah tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau intervensi saksi. Hingga kini, Kejati Aceh telah menyita dan mengamankan Rp17,015 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Kejati Aceh menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan menghambat program strategis pemerintah di sektor perkebunan.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp