Aceh Tenggara, Acntimes.id | Komitmen Polsek Lawe Sigala-gala Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pria berinisial L (29), warga Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Kamis malam, (24/72025), sekitar pukul 19.30 WIB.
L ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu. Petugas yang menyelidiki ke lokasi akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2,29 gram yang disembunyikan di bawah bantal ruang tamu.
“Penggeledahan awalnya tidak membuahkan hasil. Namun dengan pendekatan humanis, pelaku mengakui menyimpan sabu di bawah bantal,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, mewakili Kapolres AKBP Yulhendri, S.I.K.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 2 bungkus sabu seberat 2,29 gram, 1 dompet kecil ungu, 1 pipet sendok takar, 14 plastik bening kosong, 1 gunting, 2 mancis, 1 lembar kertas kecil biru.
Kapolres Aceh Tenggara melalui AKP Jomson juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu penegakan hukum.
“Sinergi warga dan aparat penegak hukum adalah senjata ampuh dalam memerangi narkoba. Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor,” tambahnya.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan