Aceh Tenggara, Acntimes.id – Aksi cepat personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Dalam patroli rutin di Desa Prapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, polisi berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda hanya dalam selang waktu dua jam.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat tim patroli melihat seorang pria yang baru saja membeli sabu di pinggir jalan. Saat akan diamankan, pelaku mencoba membuang bungkusan sabu ke aspal, namun barang bukti berhasil ditemukan.

Pelaku berinisial T.A.A.S (29), wiraswasta, warga Desa Pulonas, diamankan bersama barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus plastik putih bening, serta uang tunai Rp150.000.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, A (26), mahasiswa, warga Desa Prapat Sepakat, yang diduga sebagai penjual sabu kepada T.A.A.S. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini ditahan di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika. Selasa (12/8/2025).

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp