Aceh Tengah, Acntimes.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Silih Nara, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang petani.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi bertindak setelah mengantongi bukti kuat dari laporan korban.
Kasus ini bermula pada 22 Mei 2023, ketika AN mendatangi rumah korban, Salwa Fitrah (33), warga Desa Lenga, Kecamatan Bies. Dengan alasan ingin menyewa motor untuk satu hari, pelaku membawa sepeda motor tersebut. Keesokan harinya, ia kembali memperpanjang sewa selama tiga hari dengan membayar Rp110 ribu. Namun setelah masa sewa berakhir, motor itu tidak pernah dikembalikan.
Belakangan terungkap, sepeda motor milik korban telah digadaikan pelaku di wilayah Kampung Seumirah, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Atas perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Hingga kini, polisi masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor yang sudah digadaikan. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terkait pinjam-meminjam atau penyewaan kendaraan.
“Pastikan setiap transaksi disertai perjanjian tertulis agar jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, aparat berharap masyarakat merasa lebih aman sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan