Jakarta, Acntimes.id | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis tabel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memberikan kepastian bagi para pegawai yang telah lama menantikan pencairan gaji perdana setelah resmi diangkat dengan Nomor Induk (NI) PPPK.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Rincian gaji terbaru ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan PPPK yang telah menyelesaikan proses pengangkatan dan penetapan NIP, sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan pribadi mereka.

Berdasarkan ketentuan terbaru, gaji pokok PPPK berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, tergantung pada golongan (I hingga XVIII) dan masa kerja yang telah dimiliki (0 hingga 32 tahun). Sebagai contoh, PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun akan menerima gaji sebesar Rp1.938.500 per bulan, sementara PPPK golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun akan mendapatkan gaji hingga Rp7.329.000 per bulan.

Penetapan gaji PPPK diatur dalam tiga regulasi utama, yaitu:

  1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,

  2. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK,

  3. PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji PPPK dari APBN.

Sebagai ilustrasi, PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun akan menerima gaji Rp3.203.600 per bulan, sedangkan PPPK golongan XIII dengan masa kerja 10 tahun akan menerima gaji sebesar Rp4.415.100 per bulan. Penyesuaian gaji ini akan menjadi acuan bagi instansi pusat maupun daerah dalam penyusunan pembayaran gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Selain gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan sesuai dengan jabatan, beban kerja, dan tanggung jawab masing-masing pegawai. Besaran tunjangan ini akan diatur oleh kebijakan internal setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih layak dan sejalan dengan prinsip penghargaan atas kerja mereka.

Dengan kejelasan ini, PPPK yang telah resmi diangkat dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji perdana mereka pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud penghargaan negara atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp