Pasal 55
“Setiap orang yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai yang palsu atau telah dipalsukan; serta mempergunakan pita cukai yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Lebih lanjut, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-7/BC/2022, ditegaskan bahwa:
“Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan (salah peruntukan) yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda.”
Beberapa bentuk kesalahan peruntukan yang dijelaskan dalam SE-7/BC/2022 meliputi:
Menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan pada produk sigaret kretek mesin;
Memakai pita cukai dengan tarif yang lebih rendah dari yang seharusnya;
Melekatkan pita cukai pada produk dengan isi/volume lebih kecil, sehingga pajak yang dibayarkan menjadi tidak sesuai.
Menanggapi penangkapan ini, media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa, yang membenarkan bahwa saat ini sedang dalam proses tindak lanjut. Namun Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa, Pitra, tidak memberikan jawaban atau tanggapan pasti atas permintaan konfirmasi dari salah satu media lokal di Aceh Tamiang.
Peran otoritas bea cukai sangat krusial dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, khususnya dalam kasus-kasus seperti ini. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana barang seperti ini bisa lolos dari pabrik hingga sampai ke Aceh tanpa terdeteksi aparat bea cukai? Apalagi diketahui bahwa pabrik rokok CV. Berkah Amalia Tobacco berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur jauh dari titik penangkapan.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan