Aceh Tamiang | AcnTimes.id – Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebanyak 164 dus rokok merek ABI dengan pita cukai yang diduga salah peruntukan (salah banderol) berhasil diamankan berkat peran aktif warga bersama Polres Aceh Tamiang, Sabtu malam, 7 Juni 2025, di ruas Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan barang dalam jumlah besar menggunakan truk Colt Diesel yang mencurigakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dan tim kepolisian segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan ratusan dus rokok merek ABI yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan banderol atau salah isi modus yang dikenal dengan istilah salah banderol.

Dalam kendaraan itu, turut diamankan dua orang pelaku, yakni sopir dan kernet, yang diketahui berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik guna mendalami asal muasal barang dan jaringan distribusi yang terlibat.

Modus ini kerap digunakan oleh jaringan pengedar rokok ilegal untuk menghindari beban cukai yang semestinya dibayar kepada negara. Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok salah banderol juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Barang bukti dan para pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan kini tengah diproses hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terdapat ketentuan pidana yang relevan, yaitu:

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pasal 58

“Setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp