Aceh Tamiang, Acntimes.id | Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi (Pandora) menyampaikan apresiasi atas sikap tegas dan bijak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam menetapkan empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah sah milik Aceh.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Keputusan ini diumumkan secara resmi usai rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden, Selasa (17/6/2025), dan menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Mendagri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Sekretaris Pandora, M. Helmi, menilai keputusan tersebut tidak hanya menyelesaikan konflik wilayah yang telah berlangsung lama, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan yang berorientasi pada keadilan historis dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat.

“Ini adalah bentuk kepemimpinan nasional yang peka terhadap akar masalah dan mampu mengambil keputusan berdasarkan keutuhan data historis serta rasa keadilan masyarakat. Presiden Prabowo telah menunjukkan bahwa pemerintahan pusat tidak memihak pada kepentingan sektoral semata,” ungkap M. Helmi dalam keterangannya kepada media.

Pandora juga menyebut bahwa selama ini masyarakat Aceh, khususnya di kawasan pesisir Aceh Singkil, telah lama memanfaatkan keempat pulau tersebut sebagai wilayah tangkap nelayan dan bagian dari komunitas adat. Karena itu, penetapan ini dinilai sebagai langkah yang mengembalikan hak-hak masyarakat secara konstitusional.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Sebelumnya, empat pulau tersebut sempat dikategorikan sebagai wilayah Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang kemudian memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat Aceh dan memunculkan desakan untuk mengkaji ulang dasar yuridis keputusan tersebut.

Pandora berharap pasca keputusan ini, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah segera menyesuaikan dokumen administratif, batas wilayah, serta sistem pelayanan publik di wilayah empat pulau tersebut. Selain itu, lembaga ini juga menyerukan agar tidak ada lagi keputusan birokratis yang bertentangan dengan semangat otonomi khusus Aceh.

“Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan ini dijalankan secara konsisten di lapangan, dan masyarakat di empat pulau tersebut harus segera merasakan manfaat dari status hukum yang telah ditegaskan oleh Presiden,” tutup Helmi (red)

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp