Aceh Tamiang, Acntimes.id | Lembaga Swadaya Masyarakat PANDORA (Pusat Analisis dan Observasi Birokrasi) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dalam surat yang bernomor 007/PMS/VII/2025 dan ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua PANDORA, M. Helmi, lembaga ini menegaskan bahwa meskipun mereka bukan pihak pelapor dalam kasus tersebut, namun sebagai organisasi independen yang fokus pada pengawasan birokrasi dan tata kelola keuangan negara, mereka memiliki kepentingan terhadap transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara ini.

“Informasi tentang adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan dokumen anggaran sudah menjadi perhatian publik serta bahan diskusi di berbagai media. Karena itu penting bagi kami untuk memperoleh informasi resmi dari Kejaksaan,” ujar M. Helmi dalam keterangan tertulis.

PANDORA berharap Kejari Aceh Tamiang dapat memberikan penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini dinilai sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum terhadap masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Kejari. Namun kami juga menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tambah Helmi.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Surat tersebut dikirimkan pada 18 Juli 2025 dan ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

PANDORA menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmennya dalam mengawal anggaran negara agar tidak diselewengkan, terlebih anggaran pilkada menyangkut masa depan demokrasi daerah.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp