Aceh Tamiang, Acntimes.id | Lembaga Swadaya Masyarakat PANDORA secara resmi menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk meminta konfirmasi atas kabar yang beredar mengenai dugaan kelebihan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada triwulan akhir tahun 2024.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Surat dengan nomor 005/P-D/VII/2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Helmi, Pelaksana Harian Ketua LSM PANDORA, dikirimkan langsung ke BPK RI dan ditembuskan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh. Dalam surat tersebut, PANDORA meminta kejelasan atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran SPPD akibat penggunaan Standar Biaya Umum (SBU) yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

“Permohonan konfirmasi ini kami ajukan demi memastikan keabsahan informasi yang telah beredar di ruang publik dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara,” kata Helmi dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, media online melaporkan bahwa beberapa dinas di Aceh Tamiang masih menggunakan acuan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dalam perhitungan biaya perjalanan dinas. Padahal, aturan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12 P/HUM/2024. Pembatalan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Bersama dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2024, yang mewajibkan penggunaan kembali Perpres 33 Tahun 2020.

Akibat ketidaksesuaian regulasi tersebut, diduga terjadi kelebihan bayar SPPD sebesar Rp300.000 hingga Rp600.000 per ASN, yang apabila dikalikan dengan total ASN di Aceh Tamiang dapat menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

PANDORA dalam suratnya juga meminta BPK memberikan informasi apakah temuan tersebut benar adanya, termasuk rincian SKPK yang terlibat serta apakah sudah ada rekomendasi pengembalian yang dikeluarkan oleh auditor negara.

“Jika benar terjadi, maka publik berhak mengetahui langkah-langkah korektif apa yang telah dan akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” tutup Helmi.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp