Terpisah, LSM Pandora merespon permasalahan ini dengan mengatakan ada dugaan terjadinya kelalaian administratif yang sistemik. Dalam konteks hukum, hal ini tidak bisa dianggap sepele. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang PNS menyalahgunakan wewenang atau lalai sehingga merugikan negara dan/atau ASN lainnya. Pasal 4 huruf d dan g menyebutkan secara eksplisit larangan untuk menyebabkan kerugian keuangan negara. Bahkan Pasal 8 memberikan ruang pemberian sanksi sedang atau berat terhadap pelanggaran semacam ini.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Dari sisi regulasi teknis, Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025 Pasal membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan TPG tahun sebelumnya, jika belum diterima. Hal ini memperkuat posisi para guru yang menuntut hak mereka segera dibayarkan, karena tidak ada alasan hukum yang sah untuk terus menunda pencairan, terlebih ketika dana telah tersedia dan SKTP telah terbit.” Jelas M Helmi sekretaris Pandora.

Sementara itu, lanjut Helmi, dari sudut pandang etika pelayanan publik, kasus ini menjadi contoh buruk birokrasi yang tidak berpihak pada pelayan negara yang justru menjadi tulang punggung pendidikan. Guru-guru yang mestinya mendapatkan dukungan, justru diabaikan oleh sistem yang lamban dan saling lempar tanggung jawab.

“Kami mendorong para guru agar mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lebih lanjut, termasuk mengadukan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, bahkan melakukan aksi kolektif melalui forum guru atau asosiasi profesi. Dengan harapan hak para guru harus dibayar, kelalaian harus dievaluasi, dan birokrasi harus bertanggung jawab.” tutup M Helmi.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp