Banda Aceh, Acntimes.id | Seorang perempuan paruh baya berinisial ZU (33), warga dari salah satu gampong di Kabupaten Pidie Jaya, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh. Ia diduga melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 20 juta di TK AT-Zahra, kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Sabtu (28/6/2025). Modus yang digunakan pelaku cukup licik menyamar sebagai pemulung yang berpura-pura mencari barang bekas.
Tak hanya ZU, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan tiga pria lainnya yang turut menikmati hasil kejahatan, yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, serta FR (27) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ZU berhasil diamankan pada Selasa dini hari (15/7/2025) di bawah jembatan Pante Pirak, Banda Aceh lokasi yang kerap dijadikan tempat mangkal sekaligus tempat tinggal oleh pelaku.
“Benar, saat ditangkap, pelaku bersama dua pria lainnya, AN dan MD, turut diamankan oleh tim opsnal Jatanras. Dari hasil interogasi, ZU mengaku telah membobol ruang kantor TK AT-Zahra dengan menggunakan obeng dan mengambil uang tunai Rp 20 juta yang disimpan dalam laci meja,” ujar Kompol Fadillah.
Uang hasil curian tersebut, lanjutnya, telah habis digunakan untuk berbagai kebutuhan oleh ZU dan rekan-rekannya, termasuk bermain judi online dan biaya hidup sehari-hari. “Uang itu dibagi secara tidak merata di antara mereka,” tambahnya.
Kasus ini turut menyoroti masalah sosial yang lebih luas, seperti penyalahgunaan profesi informal untuk tujuan kriminal serta meningkatnya dampak negatif judi daring di kalangan masyarakat.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. “Penyidikan masih berjalan dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tutup Fadillah, yang baru saja dipromosikan menjadi Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan