Aceh Tamiang, Acntimes.id | Praktisi hukum sekaligus pengamat pelayanan publik, Ajie Lingga, S.H., CGAP., mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan atau perlakuan tidak mengenakkan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, baik itu oleh tenaga medis, administrasi, maupun pihak manajemen rumah sakit.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Menurut Ajie, banyak masyarakat masih enggan menyuarakan keluhan atau pengalaman tidak menyenangkan yang mereka alami di fasilitas pelayanan kesehatan karena merasa tidak tahu harus mengadu ke mana, atau takut tidak mendapat respons yang adil.

“Kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi, profesional, dan sesuai etika. Jika ada tindakan kasar, diskriminatif, atau tidak sesuai prosedur, masyarakat jangan diam. Laporkan ke Komite Etik Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, atau kanal pengaduan resmi pemerintah,” ujar Ajie Lingga kepada media, Selasa (15/7/2025).

Ajie juga menyebut bahwa setiap rumah sakit, baik swasta maupun negeri, memiliki kewajiban membentuk komite etik dan hukum internal yang bertugas menangani keluhan pasien dan keluarga pasien secara profesional dan independen.

Ia menambahkan bahwa proses pengaduan kini semakin mudah, karena masyarakat bisa melapor secara tertulis, melalui email, atau bahkan melalui platform online seperti Lapor.go.id, Halo Kemkes 1500-567 dan SMS: 0812-8156-2620.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Prinsipnya, jangan takut. Laporkan dengan bahasa yang baik dan sertakan bukti jika ada. Ini penting bukan hanya untuk keadilan pasien, tapi juga untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan,” tegas Ajie.

Ajie berharap keberanian masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang tidak patut di rumah sakit akan menciptakan budaya pelayanan yang lebih transparan, humanis, dan akuntabel di sektor kesehatan.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp