Aceh Utara, Acntimes.id | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga tersangka, seluruhnya warga Kabupaten Aceh Utara. Selain pelaku, polisi juga menyita 32 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7/2025), mengungkap identitas ketiga tersangka: MH (17), warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, yang diduga sebagai otak pelaku; A (17), warga Gampong Geureghek, Kecamatan Paya Bakong; dan I (40), warga Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. Karena dua di antaranya masih di bawah umur, proses hukumnya juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Kapolres. Ancaman hukuman dalam perkara ini di atas lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sebulan terakhir. Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MH pernah terlibat dalam kasus serupa bersama seorang rekannya bernama Molidin, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Polres Aceh Utara akan mempublikasikan daftar kendaraan yang disita, lengkap dengan identitas seperti jenis motor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dipersilakan datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan. Proses pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis.
Upaya ini diambil tidak hanya untuk mengembalikan hak masyarakat, tapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan