Jeddah | Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali terseret dalam kasus haji non-prosedural di Arab Saudi. Keduanya, berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, diamankan aparat keamanan Arab Saudi pada 11 Mei 2025 di kawasan Syauqiyah, Mekkah. Mereka ditangkap bersama 23 warga negara Malaysia yang diketahui menggunakan visa ziarah dan mengantongi kartu haji palsu bernama Nusuk.

Menanggapi hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan bahwa keterlibatan dalam kegiatan haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius.

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Yusron pada Kamis, 15 Mei 2025.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Penahanan terhadap dua WNI tersebut diperpanjang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, 23 jemaah asal Malaysia telah dideportasi dari wilayah Mekkah.

KJRI Jeddah melalui Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) telah melakukan pendampingan setelah memperoleh akses konsuler. Dalam pertemuan dengan tim pendamping, TK mengaku hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator jemaah. Ia mengklaim tidak mengetahui keberadaan kartu Nusuk palsu dan hanya terlibat dalam urusan logistik. Sementara itu, AAM menyatakan perannya hanya sebatas mengantar jemaah untuk berbelanja.

Meskipun demikian, KJRI Jeddah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Arab Saudi dan akan terus memantau serta memberikan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kami ingatkan, jangan tergoda ajakan atau tawaran untuk membantu haji non-prosedural, termasuk penyediaan jasa logistik, penginapan, atau transportasi bagi jemaah visa ziarah. Itu bisa menjerumuskan pada pelanggaran hukum,” tegas Yusron. (red)

Berita ini dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, www.kemenag.go.id.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp