MEUREUDU – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika, berinisial AD (41) warga Meureudu dan RZ (31) warga Trienggadeng, Pidie Jaya, menjalani asesmen terpadu, di aula kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat, Jumat (9/5/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi, mengatakan asesmen terpadu, untuk memastikan penanganan yang adil bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan, asesmen tersebut, akan menentukan tersangka layak menjalani rehabilitasi atau melanjutkan proses hukum.

“Tujuan utama asesmen ini untuk memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masing-masing tersangka,” katanya.

Tim asesmen, terdiri dari perwakilan Polres, Kejari dan BNNK Pidie Jaya. Selain itu, tim medis dari BNNK setempat juga terlibat, untuk memeriksa kondisi fisik dan mental kedua tersangka memastikan kelayakan rehabilitasi.

Proses asesmen itu, merupakan bagian dari upaya penanggulangan narkoba dengan pendekatan restorative justice.

Pendekatan tersebut, memberikan solusi lebih manusiawi dan berkelanjutan dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Dia  berharap dapat mempercepat reintegrasi sosial bagi para pengguna narkoba.

Menurutnya, Polres, Kejari dan BNNK Pidie Jaya, berkomitmen untuk mendukung kebijakan rehabilitasi diharapkan dapat membantu menurunkan angka ketergantungan narkoba di Kabupaten Pidie Jaya. []

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp