BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh, membekuk MUA (26) diduga pembobol brankas milik warga Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“MUA kami ringkus saat sedang berada salah satu hotel di Banda Aceh pada (8/5/2025) lalu, setelah kembali dari Medan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, kasus pencurian tersebut terungkap, setelah Polisi menerima laporan dari korban Hilwasi (43) pada (4/5/2025). Terkait kasus pencurian itu, korban merugi sebesar Rp280 juta lebih.
”Berdasarkan pengakuan korban, kasus ini terjadi pada (30/4/2025) lalu,” ujarnya.
Kronologi kejadian, MUA datang ke rumah korban menggunakan sepmor miliknya pada Rabu, (30/4/2025). Kamudian, dia masuk ke rumah korban pada saat keadaan kosong melalui pintu samping yang telah dirusak.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ucapnya.
Setelah masuk kerumah korban, lanjut Joko, MUA menggasak sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta. Hasil curian tersebut sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” jelasnya.
Setelah hasil curiannya dijual, MUA membeli sejumlah barang seperti sepatu, handpone, cincin emas dan lain-lain.
Joko menyampaikan, setelah melakukan aksinya, MUA juga sempat menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan. Sementara, Polisi saat itu telah mengintai keberadaannya dan langsung membekuk saat keluar dari Hotel.
Dari pengakuannya, diketahui sebelumnya MUA pernah bekerja di rumah korban. Dalam kasus tersebut, Polisi menyita uang tunai senilai Rp152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, hendpone, satu unit sepmor dan cangkul.
“MUA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” imbuhnya. []
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan