Jakarta, Acntimes.id | Pemerintah melalui PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku secara nasional per Senin, 16 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian triwulanan yang mengacu pada kondisi ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Meski dilakukan penyesuaian, mayoritas golongan pelanggan rumah tangga dan penerima subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta keberlangsungan layanan listrik nasional.

Tarif Pelanggan Subsidi Tetap Stabil

Demi menjamin akses listrik yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, PLN menetapkan tarif subsidi sebagai berikut:

  • R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh

Golongan ini tetap mendapatkan perlindungan dalam bentuk subsidi langsung yang disalurkan melalui tarif listrik.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi

Bagi pelanggan yang tergolong rumah tangga mampu, tarif listrik disesuaikan sesuai golongan daya:

  • R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR >6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku bagi pelanggan yang tidak lagi menerima subsidi dan mencerminkan biaya keekonomian penyediaan listrik.

Tarif untuk Layanan Sosial

Golongan pelanggan sosial seperti rumah ibadah, yayasan, dan lembaga sosial lainnya juga memperoleh tarif khusus yang lebih rendah:

  • S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
  • S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
  • S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
  • S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
  • S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
  • S-2/TM >200 kVA: Rp925 per kWh

Kebijakan Stabilitas Tarif hingga Kuartal II

Direktur Utama PLN menyatakan bahwa hingga akhir kuartal II (Juni 2025), tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan. Hal ini diambil demi menjaga kepastian biaya listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp