Stigma Sosial dan Diskriminasi:
Pidana penjara tidak hanya memutus kebebasan fisik, tetapi juga membawa stigma yang menghambat reintegrasi sosial. Ini menguatkan siklus penyalahgunaan, bukan menyembuhkannya.
Rehabilitasi sebagai Kewajiban Negara
Konstitusi Indonesia menempatkan hak atas kesehatan sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, penanganan penyalahguna narkotika dengan pendekatan kesehatan adalah cermin dari kehadiran negara dalam memanusiakan warganya.
UU Narkotika bahkan memberikan mekanisme agar rehabilitasi dijadikan bagian dari sistem hukum, bukan hanya alternatif. Hakim dapat memutus rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen dan fakta persidangan. Sayangnya, hal ini belum menjadi praktik umum di seluruh yurisdiksi.
Rekomendasi Reformasi Penegakan Hukum
Optimalisasi Peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) di setiap proses penyidikan agar penanganan kasus penyalahguna tidak serta merta masuk ke jalur pidana.
Pendidikan Hukum bagi Penegak Hukum untuk meningkatkan pemahaman bahwa rehabilitasi adalah perintah undang-undang, bukan pilihan belas kasih.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Rehabilitasi agar mampu menampung kebutuhan penyalahguna yang membutuhkan pemulihan, bukan hukuman.
Sinkronisasi Kebijakan BNN, Polri, dan Kejaksaan agar memiliki standar yang sama dalam menangani penyalahguna sebagai korban, bukan pelaku kriminal murni.
Penutup
Penyalahgunaan narkotika adalah masalah kompleks yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum semata. Negara perlu hadir secara bijak dengan mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif terhadap penyalahguna. Ini bukan hanya sejalan dengan UU Narkotika, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan