Lhokseumawe, Acntimes.id | Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang menggegerkan warga Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Dua pria ditangkap bersama barang bukti mencengangkan yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi aktif. Jumat (01/8/2025).

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Kasus ini terkuak dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu siang. Acara dipimpin oleh Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dan turut didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., serta Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., MM.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, dan M (41), petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu—keduanya warga Aceh Utara. Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob Satreskrim menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pemetaan lokasi persembunyian para tersangka.

“Saat penangkapan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi 9 mm, satu unit sepeda motor, dan satu buah mancis yang digunakan untuk membakar rumah,” jelas Kompol Salmidin.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku EJ mengaku melakukan pembakaran karena merasa dendam terhadap korban, Suhaimi (29), seorang mahasiswa. EJ menuduh Suhaimi telah menipunya dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Dalam aksinya, EJ menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang dilempar ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran hebat. Tak hanya itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Pengakuan tersebut diperkuat setelah M ditangkap di kediamannya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, pada 8 Juli 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan dua pasal berat: Pasal 187 ayat (1e) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan pelanggaran hukum, apalagi disertai dengan penggunaan senjata api ilegal, akan ditindak secara tegas dan profesional.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci keamanan bersama,” tutup Kompol Salmidin.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp