Jakarta, Acntimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) untuk tahun anggaran 2018–2020. Kedua tersangka berinisial BP dan RS ditahan setelah ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam skema pengadaan lahan yang menyimpang.
Dalam keterangannya pada Rabu (6/8/2025), KPK mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi ini di Rp205,14 miliar. Modus yang dilakukan para tersangka mencakup penggelembungan harga dan manipulasi data dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni IZ selaku pemilik PT. STJ dan PT. STJ itu sendiri sebagai korporasi tersangka.
KPK juga telah melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yaitu, 122 bidang tanah yang menjadi objek pengadaan di Bakauheni dan Kalianda, 13 bidang tanah milik tersangka IZ dan PT. STJ di lokasi yang sama serta 1 unit apartemen yang diduga terkait dengan hasil tindak KPK menegaskan bahwa proses penelusuran aset masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus yang melibatkan dana besar proyek nasional tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan