Sabang, Acntimes.id – Dalam rangka mewujudkan Kota Sabang bebas dari narkoba, Satresnarkoba Polres Sabang kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Pelaku berinisial A M alias A P (44 tahun) ditangkap di rumahnya setelah aparat Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH.

Setelah dilakukan pengintaian dan penggeledahan yang disaksikan Jurong Gampong setempat, M H, polisi menemukan satu dompet emas warna biru berisi sejumlah paket sabu dan alat bantu transaksi.

Barang Bukti yang Diamankan yaitu, 2 paket besar sabu, 8 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 1 dompet emas warna biru.

Pelaku A M alias A P beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

“Kami tidak akan berhenti. Komitmen kami jelas: bersihkan Sabang dari narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melapor jika mengetahui peredaran gelap narkotika,” tegas IPTU Muhammad Riza, SH.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci penting dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp