Jakarta, Acntimes.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Dari hasil operasi ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Utama PT Inhutani V berinisial DIC.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam perjanjian kerja sama antara PT INH & PT PML dengan PT Inhutani V. Padahal, PT PML diketahui masih bermasalah secara hukum atas kerja sama pengelolaan hutan yang telah dilakukan sejak 2018. Namun demikian, DIC justru tetap melanjutkan kerja sama kedua, yang kini menyeretnya ke hadapan hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak tegas para pelaku, tetapi juga mengevaluasi tata kelola sektor kehutanan agar tidak lagi menjadi ladang praktik korupsi.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” demikian pernyataan resmi KPK. Rabu (2/8/2025)

KPK berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola hutan di Indonesia, sehingga kekayaan alam benar-benar bisa dimanfaatkan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Sponsor: ACNTimes
Iklan

Simak berita dan artikel lainnya melalui saluran kami di Channel WhatsApp